Ini lantaran banyaknya jumlah pengungsi yang datang dan kehadiran mereka dinilai cukup mengganggu warga lokal Aceh. Terlebih, ini bukan kali pertama mereka menepi di Indonesia dan meminta bantuan. Organisasi internasional di isu migrasi dapat turut memfasilitasi proses penampungan pengungsi. Pasal 26 mengatur, bantuan yang dapat diberikan adalah penyediaan air bersih, https://trevoroyhou.blue-blogs.com/36049057/jual-tenda-glamping-pengiriman-cepat