Sekiranya harta bersama tidak cukup, maka akan dibebankan pada harta suami. Kalau harta suami tidak ada atau tidak cukup, maka akan dibebankan pembayarannya pada harta istri. Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih dan merasa sangat terbantu dengan adanya klinik hukum ini. Pertanyaan saya seputar pembagian sebuah rumah yang sebelumnya dimiliki https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/